<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-179565992288590977</id><updated>2011-04-21T15:57:45.302-07:00</updated><title type='text'>Corporate Governance dalam Islam by Yulius Eka</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>yulius eka agung seputra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06186705007338036424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_KUnlATqSzCg/SRzSk7gZ7qI/AAAAAAAAAJw/dMdxgV7KA-g/S220/iyus.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>3</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-179565992288590977.post-6088684502485623224</id><published>2008-02-22T04:20:00.000-08:00</published><updated>2008-02-22T04:21:13.142-08:00</updated><title type='text'>KONTRIBUSI PERADABAN ISLAM DI BIDANG EKONOMI TERHADAP KEMAJUAN PERADABAN BARAT</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt; Peradaban Islam merupakan terjemahan dari bahasa Arab yaitu al- Hadha-rah al-Islamyyah yang artinya Kebudayaan Islam,sedangkan Kebudayaan dalam bahasa Arab ialah al-Tsaqafah.Masih banyak orang berpendapat bahwa kebudayaan yang dalam bahasa Inggris culture sama dengan peradaban(civilization).Berdasarkan ilmu anthropologi kedua kata ini dibedakan pengertiannya.Kebudayaan adalah bentuk ungkapan tentang semangat mendalam suatu masyarakat,sedangkan  perwujudan kemajuan mekanis dan teknologis berkaitan dengan peradaban.Kebudayaan lebih banyak direfleksikan dalam seni,sastra,religi(agama) dan moral,sedangkan peradaban pada politik,ekonomi dan tehnologi &lt;br /&gt; Peradaban Islam merupakan peradaban yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw telah membawa bangsa Arab yang semula terbelakang,bodoh,tidak terkenal dan diabaikan oleh bangsa-bangsa lain menjadi bangsa yang maju.Islam bergerak cepat mengembangkandunia membina kebudayaan dan menjadi pusat peradaban dunia yang penting bagi manusia hingga sekarang.Bahkan kemajuan barar pada mulanya bersumber dari peradaban Islam yang masuk ke Eropa melalui Spanyol.&lt;br /&gt;Bila kita ingin menganalisa kemajuan suatu peradaban khususnya kemajuan yang dicapainya tidak terlepas dipengaruhi oleh peradaban suatu bangsa yang maju sebelumnya.Begitu juga Peradaban Islam sangat dipengaruhi peradaban bangsa sebelumnya seperti Persia ,Yunani ,Mesir dan sebagainya.Pada umumnya bangsa yang maju peradabannya bersifat inklusif pada peradaban sebelumnya dengan cara Akulturasi dan Asimilasi.Peradaban Islam yang maju dijadikan dasar pijakan kemajuan Peradaban Barat saat ini,hanya saja tidak melakukan proses inklusif sistem nilai secara komprehensif.Pola Barat melakukan akulturasi dan asimilasi Peradaban Islam secara partial ini berdampak kehancuran moral yang terjadi sekarang tentunya diperkirakan hancurnya Peradaban mereka sudah dekat.Seperti siklus Kemajuan Peradaban yang dapat diamati yaitu Peradaban Islam berjaya pada abad 7 sampai dengan abad 14 Masehi sedangkan Abad 16 sampai abad 21 dipegang oleh Barat kemudian diperkirakan mulai abad ke21 Kebangkitan Peradaban Islam mulai terlihat.Hal ini tercermin banyaknya Lembaga Keuangan Syari’ah di seluruh dunia .Kehausan dimensi Spiritual menggejala dimana-mana dan Islam menjadi salah satu alternatif mengisi kekosongan jiwa yang gersang terkait dengan persaingan ketat dalam pekerjaan dan perusahaan yang mengglobal&lt;br /&gt;Pada abad ke 21 ini tanda-tanda kebangkitan peradaban Islam mulai kelihatan khususnya di bidang ekonomi yaitu tumbuh pesatnya lembaga keuangan syari’ah di seluruh dunia termasuk negara yang mayoritas bukan beragama muslim seperti Inggris,Singapura.Bahkan produk perbankan syari’ah dilaksanakan oleh perbankan konvensional seperti HSBC,Citibank.Sedangkan di bidang politik dasar pemikiran politik Islam terlihat diadopsi dan dikembangkan oleh Barat dengan sistem politik yang baru sekaligus memperbaiki system yang diterapkan kekhalifahan Islam.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;.Untuk itu diperlukan Kajian Sejarah guna memperoleh informasi yang lengkap guna menyongsong siklus yang akan terjadi ,agar kontribusi Peradaban Islam dapat secara positif dan optimal diberikan bagi peningkatan Peradaban Dunia.Pada paper ini kami membatasi diri pada bidang ekonomi sesuai kosentrasi dan guna mendalaminya secara lebih spesifikOleh karena itu kami membagi menjadi empat bab yaitu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I.Peradaban Sebelum Nabi Muhammad saw&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Bangsa Arab terdiri yang  hidup secara nomaden yaitu ahl al badwi mereka tidak &lt;br /&gt;   Mempunyai tempat tinggal tetap,sedang satunya ahl al-hadlar merupakan penduduk bertempat tinggal tetap di kota atau daerah yang subur.Mereka ini hidup  berdagang,bercocok tanam dan industri,sehingga berpeluang membangun peradaban. Seperti syair-syair Arab jahili menggambarkan informasi peradaban mereka.Pembacaan syair dilakukan di pasar seperti Ukadh dekat Mekah dan syair terbaik ditulis dengan tinta emas dan digantung di Ka’bah dekat patung pujaannya.Pada saat itu Ka’bah selalu dikunjungi seluruh penjuru bangsa Arab melaksanakan ibadah haji,sehingga berdiri pemerintahan yang melindungi jamaah haji dan menjamin keamanan mereka.Kabilah Quraisy merupakan kabilah terakhir yang menguasai Mekah dan terkenal sebagai pedagang yang menguasai jalur perdagangan Yaman-Hijaz-Syria.,sehingga Mekah sangat penting  dari sisi politis dan ekonomiOleh karena begitu pentingnya Mekah,maka Abrahah pernah menyerang untuk meruntuhkan Ka’bah,walaupun gagal&lt;br /&gt;II.Peradaban Islam pada Masa Nabi Muhammad &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;      Peradaban yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw berupa nilai dan norma yangmengatur manusia dan masyarakat dalam hal social,ekonomi dan politik yang bersumber pada Al-Qur’an dan al-Sunnah(Team,1982,hal 47)&lt;br /&gt;     .Lembaga pertama yang selalu dibangun Nabi adalah Mesjid sebagai  tempat beribadah,kegiatan belajar,mengadili perkara,berjual beli,bermusyawarah penyelesaian berbagai masalah dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      a.Di bidang Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      1.Perjanjian damai dengan penduduk non muslim Madinah berupa pengakuan hak kemerdekaan memeluk menjalankan agamanya,tetapi mereka secara keseluruhan bertanggung jawab mempertahankankeamanan dari ancaman musuh dari manapun.Piagam ini disebut Piagam Madinah( Haikal,   ,hal 225-227)&lt;br /&gt;       1.Perjanjian Hudaibiah&lt;br /&gt;          Perjanjian antara kaum Quraisy dan Misimin beris pokok –pokok sebagai berikut     &lt;br /&gt;          1.1.Semua permusuhan antara kedua belah pihak dihentikans elama 10 tahun&lt;br /&gt;          1.2.Setiap orang Quraisy yang datang kepada kaum muslimin tanpa seizing &lt;br /&gt;               walinya harus ditolak dan dikembalikan&lt;br /&gt;          1.3.Setiap orang Islam yang menyerahkan diri kepada kaum Quraisy tidak akan &lt;br /&gt;                dikembalikan&lt;br /&gt;          1.4.Setiap kabilah yang ingin bersekutu degan kaum Quraisy atau kaum mslimin tidak boleh dihalangi oleh salah satu pihak&lt;br /&gt;          1.5.Kaum Muslimin tidak diperbolehkan masuk Mekah pada tahun ini,tetapi  pada tahun berikutnya diberi kesempatan dengan syarat tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya serta tidak tinggal di Mekah lebih dari 3 hari&lt;br /&gt;       Selintas perjanjian tersebut merugikan kaum Muslimin,tetapi ada hikmah yang  &lt;br /&gt;        terjadi yaitu makin banyak orang masuk Islam termasuk tokoh Quraisy antara lain Khalid ibn Walid,Amr ibn Ash dan Utsman ibn Thalhah.Perjanjian ini memungkinkan kaum muslim menyelesaikan masalah internal Madinah yaitu kaum Yahudi di Khaibar dan berdakwah ke kabilah lain seperti Kaisar Romawi,Kisra Persia,Gubernur Yaman Kaisar Habsyi Gubernur Ghassasinah dan Gubernur Mesir.&lt;br /&gt;      Kaum Quraisy berkhianat,sehingga Rasulullah menyerang bersama pasukannya yang menundukkan Mekah pada tahun 8 H&lt;br /&gt;       b.Di bidang Kemasyarakatan      &lt;br /&gt;         Dasar masyarakat yang diletakkan Nabi yaitu al-ikha,al-musawah,al-tasyamur,al-ta’awun dan al-adalah&lt;br /&gt;      1.Al-Ikha&lt;br /&gt;      Asas ini mengajarkan perlunya persaudaraan seiman dan seagama tentunya bertolak belakang dengan bangsa arab pada waktu itu yang lebih menonjolkanidentitas kesukuan .Ternyata Asas ini masih relevan sampai saat ini guna keberhasilan suatu organisasi kecil sampai suatu negara harus menerapkan asas ini&lt;br /&gt;    2.Al-Musawah (persamaan) &lt;br /&gt;           Sesuai surat Al-Hujurat ayat 13 menyatakan&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Dalam hal ini Nabi mengajarkan bahwa seluruh manusia merupakan keturunan Nabi Adam as yang diciptakan Allah swt,sehingga kemuliaan seseorang dinilai dari ketakwaannya bukan dari asal usulnya&lt;br /&gt;    3. Al-Tasamuh(toleransi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;       Berdasarkan surat Al-Kafirun ayat 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Umat Islam toleransi untuk hidup berdampngan dengan umat Yahudi dengan membuat perjanjian Piagam Madinah,walaupun terjadi pengkhianatan oleh mereka di kemudian hari yaitu bersekongkol dengan kaum Quraisy,sehingga mereka diusir dari Madinah.&lt;br /&gt;    4.Al-Tasyawur (musyawarah)&lt;br /&gt;       Musyawarah merupakan perintah Allah dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 159 yang berbunyi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Rasulullah saw sering menyelesaikan urusan duniawi bertanya kepada para sahabat tentang ide mereka terhadap suatu persoalan dan merespon dengan baik bila benar.&lt;br /&gt;     5.Al-Ta’awun (tolong –menolong)&lt;br /&gt;       Seperti dinyatakan dala Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 berbunyi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;       Ayat ini menegaskan ,bahwa tolong menolong merupakan kewajiban umat muslim termasuk terhadap non muslim seperti tercantum dalam Piagam Madinah,walapun mereka akhirnya diusir disebabkan ulah mereka sendiri.Persaudaraan yang baik ditunjukkan antara kaum Anshar dan Muhajirin ketika Nabi Muhammad saw berhijrah ke Madinah.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;    6.Al-Adalah(keadilan )&lt;br /&gt;       Prinsip yang seimbang antara hak dan kewajiban individu  dalam kehidupan bermasyarakat diatur dalam Islam yaitu tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 8 dan surat Al-Nisa ayat 58&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III.Peradaban Islam Masa Khulafaur Rasyidin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     1.Di bidang Politik&lt;br /&gt;        Masalah pertama yang dihadapi para sahabat setelah wafatnya nabi Muhammad &lt;br /&gt;        saw adalah siapa dan bagaimana sistem penggantiannya.Rasulullah hanya memberikan pedoman berupa prinsip musyawarah sesuai QS Alin Imran ayat 159 dan QS Asy –Syura ayat 38&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        sehingga pergantian Khalifah terjadi beragam yaitu&lt;br /&gt;a. Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah berdasar perundingan yang demokratis ,walaupun ketat berupa persaingan antara kaum Anshor mengajukan calon yaitu Sa’ad ibn Ubaidah berdasar jasa (merit system) dan kaum Muhajirin mengajukan Abu Ubaidah ibn Jarrah yang mengedepankan kesetiaan serta Ahlul Bait mengajukan Ali ibn Abi Thalib atas dasar kedudukannya dalam Islam dan menantu Nabi&lt;br /&gt;b. Umar ibn Khaththab dipilh dan diangkat atas pendapat Abu Bakar setelah mendapat persetujuan para pemuka masyarakat&lt;br /&gt;c. Usman ibn Affan dipilih dan diangkat oleh formatur terdiri enam orang&lt;br /&gt;       yang dibentuk Umar ibn Kaththab.&lt;br /&gt;d.   Ali ibn Abi Thalib dipilih dan diangkat oleh jamaah kaum Muslimin di Madinah  &lt;br /&gt;      Berdasar ijtihad di atas ,maka terdapat empat cara pemilihan pemimpin yang sampai      saat ini dianut sebagian umat Islam.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt; 2.Sistem Pemerintahan&lt;br /&gt; Dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Umar melakukan &lt;br /&gt;    a.pembentukan departemen (diwan )diadopsi dari Persia dengan tugas penyampaian    perintah dari pemerintah pusat ke daerah dan laporan tentang tindakan &lt;br /&gt;      peguasa daerah kepadA Khalifah 18  &lt;br /&gt;    b.pembagian wilayah menjadi delapan propinsi yaituMekkah,Madinah,Syria,Jazirah,Basrah,Kufah ,Palestina dan Mesir&lt;br /&gt;    c.pengaturan pembayaran gaji dan pajak tanah 19&lt;br /&gt;    d.sistem fiskal dibuat perbedaan antara muslim yang dikenakan kewajiban  Zakat sedangkan non muslim dikenakan kharaj (pajak tanah ) dan jizyah (pajak kepala)&lt;br /&gt;    e.di bidang hukum dilakukan perbedaan pula berupa hukum Islam bagi kaum muslimin dan hokum menurut agama dan adapt masing-masing untuk non muslim&lt;br /&gt;    f. dalam rangka pemerataan pembangunan ,maka daerah Syria yang padat dinyatakan sebagai wilayah tertutup bagi pendatang baru&lt;br /&gt;    g. Lembaga Yudikatif dipsahkan dengan membentuk Pengadilan samai di tingkat daerah&lt;br /&gt;    h.pembentukan jawatan kepolisian dan pekerjaan umum&lt;br /&gt;    i. pencetakan mata uang&lt;br /&gt;    j.penetapan tahun hijrah&lt;br /&gt;   3.Organisasi pemerintahan dibentuk seperti di bawah ini&lt;br /&gt;   1.An-NidhamAs-Siyasy (organisasi politik) meliputi :&lt;br /&gt;      a.Al-Khilafat yaitu merupakan bagaimana memilih Khalifah&lt;br /&gt;      b.Al-Wizariat merupakan para wazir (menteri ) yang membantu Khalifah dalam&lt;br /&gt;         pemerintahan&lt;br /&gt;      c.Al-Kitabat yaitu terkait pengangkatan orang yang mengurusi sekretariat negara&lt;br /&gt;    2.An-Nidham Al-Idary merupakan organisasi adminidtrasi negara meliputi pembentukan diwan,pemimpin propinsi,urusan pos dan kepolisian&lt;br /&gt;    3.An-Nidham Al-Maly merupakan organisasi keuangan negara berupa Baitul Mal mengurusi uang masuk dan keluar termasuk mencar sumber keuangan negara&lt;br /&gt;    4.An-Nidham Al-Harby merupakan organisasi tentara meliputi susunan tentara,system penggajian,urusan persenjataan,pengadaan asrama dan sistem benteng pertahanan&lt;br /&gt;    5.An-Nidham al-Qadla’I merupakan organisasi kehakiman mencakup masalah pengadilan,peradilan banding dan peradilan damai 33&lt;br /&gt;      4.Pembukuan Al-Qur’an&lt;br /&gt;      Penulisan Al-Qur’an sudah dimulai sejak zaman Rasulullah saw yang ditulis pada pelepah kurma,lempengan batu kepingan tulang.Pemberian nama surat,urutannya tertib ayatnya tetapi belum dikumpulkan menjadi satu mushaf sehingga masih berserakan .Setelah perang Yamamah yang menewaskan 70 sahabatpenghapal Al-Qur’an,maka Umar menyarankan kepada Abu Bakar untuk menghimpun dalam satu mushaf dan mushaf yang sudah diseragamkan dialeknya tersebut sempurna pada zaman Khalifah Usman,sehingga terkenal dengan nama Mushaf Usmani&lt;br /&gt;    5.Perkembangan Ilmu Pengetahuan &lt;br /&gt;       Pada masa ini ilmu pengetahuan masih didominasi ilmu yang bersumber pada Al-Qur’an ‘Ulum an-Naqliyah lebih dikenal dalil naql60&lt;br /&gt;       Lahir ilmu Qira’at yaitu membaca Al-Qur’an,karena banyaknya dialek pada bangsa Arab dan akhirnya distandardisir melalui Mushaf .Kemudian muncul Ilmu Tafsir Al-Qur’an dengan shabat yang ahli seperti :Ali ibn Abi Thalib,Abdullah ibn Abbas,Abdullah ibn Mas’ud dan Abdullah ibn Ka’ab62Ilmu hadits belum dikenal .tetapi Khalifah Umar memerintahkan beberapa sahabat untuk menybarkannya yaitu Abdullah ibn Mas’ud ke Kufah,Ma’qal ibn Yasar ke Basrah Ibadah ibn Shamit dan Abu Darda ke Syria63.Ilmu Nahwu berkembang di Basrah dan Kufah ,karena banyak penduduk yang berbicara dengan  bermacam dialek Arab dan ali ibn abi Thalib merupakan Pembina dan penyusun dasar Ilmu Nahwu64Khathal-Qur’an merupakan ilmu penulisan Al-Qur’anTulisan Al-Qur’an  menadi seni artistic tersendiri yang tak ada dibanding jenis aksara yang dikenal di dunia sampai saat ini.Pada masa iniAl-Qur’an ditulis dengan tulisan Kufi .Ilmu Fiqih  tumbuh dan para fuqaha’ pada umumnya ahli Al-Qur’an dan Hadits seperti Umar ibn Khaththab,Ali ibn Abi Thalib,.Zaid ibn Tsabit (Medinah),Abdullah ibn Abbas(Mekah),Abdullah ibn Mas’ud (Kufah),Anas ibn Malik(Basrah),Muadz  ibn Jabal (Syria ) dan Abdullah ibn Amr ibn Ash (Mesir )67&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; IV. Kontribusi Islam  pada Peradaban di bidang Ekonomi pada Masa Barat &lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;       Peradaban Barat di bidang Ekonomi sangat pesat kemajuannya pada abad ke20       dengan instrumen bunga sebagai harga sebuah sumber daya ekonomi yang    dikembangkan  mulai Adam Smith yang dikenal Bapak Ekonomi ,walaupun adam Smith sendiri terkejut pengembangan bunga sebagai Instrumen tidaklah diharapkannya berhubung mengandung ketidakadilan seperti yang ternacum pada buku Economics karangan Paul Samuelson halaman 1.Teori bunga ini bertentangan dengan para gerejawan pada saat itu yang bertentangan dengan Kitab Injil.Perkembangan bunga sebagai Instrumen melahirkan berbagai Pasar dan Lembaga Keuangan seperti Bank,Asuransi,Pegadaian,Modal Ventura,Pasar Modal,Pasar Uang,Pasar Komoditi,Anjak Piutang serta Produknya seperti : Giro ,Tabungan,Deposito,Cek,Bilyet Giro,Saham ,Obligasi,Warrant,Premi Asuransi,Unit Link(merupakan perpaduan antara Asuran dan Perbankan) dan lain-lain.Semua lembaga dan produknya menggunakan bunga sebagai Instrumen harganya.Padahal mereka hanyalah lembaga Intermediari,sehingga sektor Riil yang harus dibantu menjadi lambat pertumbuhannya dibanding sektor moneter.Transaksi moneter tidak berpengaruh pada sektor riil secara signifikan menyebabkan pertumbuhan ekonomi bersifat semu dan rapuh,karena uang dijadikan komoditi bukan sebagai alat tukar seperti esensi awal pembuatannya.Pada saat ini negara yang mempunyai kekuatan moneter yang kuat seperti Amerika Serikat menjadi dominasi yang kuat pada berbagai bidang termasuk politik,sehingga sumber Daya negara berkembang tersedot ke negara maju tanpa kontribusi positif Pada abad ke 21 ini terdapat perkembangan yang menarik berupa diakomodasikannya konsep ekonomi Islam pada lembaga keuangan yang telah lama berdiri dengan menggunakan instrument konvensional.      &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Lembaga Keuangan&lt;br /&gt;   Pada sektor ini terdapat banyak lembaga yang berbasis syari’ah yang sudah mendunia seperti :&lt;br /&gt;   Perbankan Syariah &lt;br /&gt;   Banyak sektor ekonomi khususnya lembaga keuangan syari’ah berkembang pesat   bukan saja di kalangan atau negara penganut agama Islam,tetapi berkembang di negara bahkan di lembaga keuangan bukan Islam.Sebagai contoh HSBC,Citibank mempunyai counter dan produk syari’ah,Bank Syari’ah Mandiri produknya laku di darerah Menado yang notabene penduduk minoritas muslim,sehingga perkembangan produk syari’ah tidak hanya berdasarkan emotional agama melainkan rational bisnis dari pelaku ekonomi.&lt;br /&gt;   Asuransi Syari’ah&lt;br /&gt;   Lembaga Keuangan Syari’ah yang berkembang sejalan perkembangan bank syari’ah  adalah Asuransi Syari’ah sebagai lembaga yang mendukung produk perbankan syari’ah guna meminimalkan resiko dari produk pembiayaan dan simpanan&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   Pasar modal Syariah&lt;br /&gt;   Pada pasar modal sudah berkembang dengan adanya Jakarta Islamic Index sebagai Index saham syari’ah dan produknya berkembang seperti Reksadana Syari’ah,Obligasi Syari’ah dan Sukuk(Surat Utang Negara Syari’ah)&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;   Lembaga Keuangan Syrai’ah lainnya&lt;br /&gt;   Lembaga keuangan syari’ah lainnya yang ikut berkembang seperti koperasi syari’ah,Pegadaian Syari’ah ,Baitul Maal wa Tamwil,BPR Stari’ah.Kesemuanya masih dalam taraf pertumbuhan dan alternatif,karena pangsa pasar yang berhasil dikuasai masih relatif kecil &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sektor Riil&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;   Pada sektor ini terjadi perkembangan yang pesat dengan strategi bisnis Franchise dan Multi Level Marketing&lt;br /&gt;   a. Franchise (Waralaba)&lt;br /&gt;   Bila kita teliti lebih cermat konsep bagi hasil yang menjadi maskot produk syari’ah telah dijalankan pelaku bisnis Barat dengan nama Franchise.Berbagai produk franchise tumbuh di Indonesia seperti Raywaight (property),KFC,A&amp;W,CFC (makanan dan minuman) dan lain-lain dengan pembayaran 4-6% dari penjualan bruto diserahkan kepada pemilik franchise.Kalau dihitung dengan cermat,maka pemilik franchise memegang kepemilikan sebesar 40% dari total asset usaha tersebut.Jadi dapat dikatakan franchise menerapkan konsep bagi hasil.Strategi ini berkembang pesat bahkan di Indonesia sudah menngejala sebagai salah satu cara ekspansi usaha dengan pembiayaan yang relative murah dan resiko rendah berhubung pembiayaan dan resiko sebagian dapat dialihkan pada pembeli produk franchise.Produk Indonesia yang sudah di franchisekan adalah seperti Bakso  dan es Teler 77,Soto dan es cendol dan lain- lain&lt;br /&gt; b.Multi Level Marketing (Strategi Pemasaran Jaringan)  &lt;br /&gt;   Saat ini muncul strategi berdagang dengan nama Multi Level Marketing yang menekankan pada pembeli merupakan penjual dan pemilik usaha,sehingga mereka memangkas biaya marketing secara signifikan dan peningkatan penjualan signifikan pula.Pada saat ini pelaku bisnis muslim ikut mengembangkannya berupa Multi Level Marketing Syari’ah dan terakhir produk yang dijual berupa Manasik Haji Plus yang Insya Allah pesertanya dapat menjalankan rukun Islam kelima sekaligus dapat sejahtera juga di dunia dengan dapat membeli mobil dan rumah dengan ikut serta memasarkan produk ini.Ini juga dapat kita analisa,bahwa Multi Level Markating(MLM) belajar dari konsep pahala yang multiplier (berlipat ganda ) terus mengalir dari amal perbuatan baik kita yang dihargai Allah swt .Penemu MLM jeli melihat konsep multiplier pahala dan mengimplementasikannya pada bisnis ,sehingga makin terbukti Allah swt memberikan pedoman berupa Al-Qur’an guna membimbing manusia untuk sejahtera di dunia dan akherat.MLM ini juga mengimplementasikan konsep TAAWUN (Kerjasama ) salah satu prinsip dasar yang dibangun Nabi Muhammad saw pada kaum muslimin di bidang kemasyarakatan.Pada saat ini dunia Barat mengakomodasi nilai Islam baru pada Syari’ah dan Akhlak sedangkan Aqidah belum.Di masa depan bukan mustahil Insya Allah mereka secara perlahan akan mendapat hidayah Islam secara kafah,karena kemajuan tehnologi mengakibatkan informasi begitu mudah didapatkan secara global dan Ayat-ayat Al-Qur’an dan dahulu dianggap mustahil mulai terbukti.Sebagai contoh Isra Mi’raj Nabi saat ini perjalanan Nabi dari Mekah ke Masjidil Aqsa dengan mudah dan cepat dilakukan oleh manusia menngunakan pesawat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bidang Spritual&lt;br /&gt;Keberhasilan Barat mengembangkan peradaban dunia ternyata tidak serta merta membahagiakan masyarakatnya secara sempurna,karena mereka tidak mempunyai tujuan akhir berupa akherat Pada. Saat ini masyarakat Barat  mulai mempelajari  kehidupan spiritual,sehingga meditasi menjadi solusi  kekeringan jiwa rohani mereka.Dan pada saat yang bersamaan Agama Islam senagai agama Tauhid mulai berkembang pesat apalagi sejak terjadinya pemboman World Trade Centre .Keladian tersebut sebenarnya promosi negatif,tetapi dalam kenyataan kejadian negatif yang menurunkan citra  umat muslim tersebut membawa hikmah positif berupa banyaknya orang Barat mempelajari Islam.Promosi negatif pada kenyataanya berpengaruh positif peningkatan penjualan seperti terjadi pada Pondok Pesantren di Indramayu,Rapor Merah AA Gym dan lain-lain.Kejadian ini terjadi pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Lembaga Pemurtadan harus dijawab respon positif oleh civitas academika dengan karya  berupa Sumber Daya Manusia yang mampu memberikan kemashlahatan pada masyarakat .Hal ini terbukti dengan mulai dimasukkannya unsur spiritual dalam teori Barat seperti buku Emotional Spiritual Quotient (ESQ) karangan Ary Ginanjar Agustian dan dalam sosialisasinya menggunakan IPTEK ,sehingga nuansa rasionalitas manusia dapat diterima umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Kemasyarakatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dengan lembaga kenasyarakatan kepedulian sosial yang di Barat dikenal dengan  Lembaga Swadaya Masyaeakat dengan istilah Philanthropy,maka Islam yang mempunyai dasar normatif dalam rukun Islam Zakat juga mengembangkan dalam bentuk Lembaga Amil Zakat  yang berkembang unitnya seperti Layanan Kesehatan Cuma-Cuma,Aksi Cepat Tanggap melayani Musibah seperti gempa bumi yang terjadi,Sekolah Gratis dan lain-lainJadi Islam telah mempunyai norma yang diturunkan Allah swt dalam bentuk Al-Qur’an kemudian Barat mengembangkan sampai terimplementasi menjadi kelembagaan dan saat ini kaum muslimin kembali mencoba membentuk lembaga yang sesuai dengan spirit Islam  Hanya saja organisasi nirlaba ini sangat tergantung pada dana donator berhubung kesadaran Muzzaki masih rendah dan tidak dapat dipaksakan.Berbeda dengan Lembaga non muslim pengumpulan dana dipatok dan dipaksakan,sehingga perkembangan Philantropy berkembang pesat.Organisasi nirlaba Islam harus kreatif mengembangkan produknya guna mengetuk hati kaum musliminseperti yang dilakukan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa merupakan Emotional Marketing Strategy yang efektif.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Ekonomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian Hudaibiah bisa dipakai sebagai dasar ekonomi yaitu Arbitrase pada penyelesaian perselisihan  tentu hasilnya tidaklah akan memuaskan semua pihak yang bersengketa.nabi Muhammad bila kita cermati seperti mengalah untuk menang .Dengan adanya perdanmaian tersebut,maka konsolidasi dan pembangunan internal dapat dilakukan dengan baik,sehingga dalam jangka panjang bisa melakukan ekspansi dengan kekuatan yang lebih besar.Begitu juga di bidang ekonomi sebuah perusahaan tidak harus menjadi yang terbesar melainkan cukup posisi kedua berkesinambungan eksistensi perusahaan terjaga.Hal ini dilakukan Jepang dengan  melakukan positioning di bawah Amerika Serikat,maka kepentingan bisnisnya terjamin di sekuruh dunia.Berbeda dengan Amerika Serikat yang selalu menunjukkan dominasinya,maka diancam teroris yang sulit diketahui posisinya..Begitu juga masalah suksesi di perusahaan terdapat dua versi besar yaitu peretama unsur keluarga berupa turun menurun dan yang kedua merekrur professional.Kedua jenis suksesi ini terdapat keberhasilan dan kegagalan tergantung pada orang yang dipilih ,bila mempunyai kapabilitas suksesi kepemimpinan perusahaan berhasil.Yang terpenting Pemilik perusahaan mempunyai Visi dan Misi  serta Program yang dapat dicapai dan dijalankan para eksekutif secara berkesinambungan.Hal ini kita dapat cermati pada Nabi Muhammad saw yang menyampaikan visi  manusia haruslah kesejahteraan di dunia dan di akherat,maka visi tersebut Tak Lekang Kena Panas dan Tak Lapuk Kena Tanah sampai saat ini agama Islam terus menjadi sinar yang tak bisa diabaikan oleh masyarakat dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;V.Rekomendasi &lt;br /&gt;Melihat perkembangan nilai-nilai Islam masuk ke berbagai bidang ekonomi ,maka perlu  dilakukan kajian mendalam dan implementatif guna tidak terjadinya distorsi di masyarakat ,karena peradaban Barat di ekonomi sudah berjalan satu abad.Sosialisasi berupa implentasi nilai ekonomi Islam harus didukung para ulama Fiqih yang kontekstual guna menjawab realitas di lapangan sekaligus mampu menetralisir perbedaan pemikiran yang tajam di antara para ulama .Para praktisi dituntut mengembangkan implentasi di setktor ekonomi berdasarkan nilai Islam yang benar sesuai Nash,walaupun terdapat banyak penafsiran sesuai jiwa Fiqih yang memungkinkan fleksibilitas selama mempunyai nilai kemashlahatan yang tinggi bagi masyarakat .Masyarakat diharapkan bersifat kritik yang konstruktif bukan antipati dan mempertanyakan saja berakibat pada promosi negatif yang menghambat perkembangan ekonomi islam ,karena perkembangan ekonomi syari’ah tergantung kontribusi semua pihak tidak hanya berupa pemikran kontradiktif melainkan pemikiran yang implementatif dan tindakan nyata menjadi konsumen ekonomi Islam &lt;br /&gt;Kalau kita pelajari MLM salah satu kunci suksesnya adalah menjadi konsumen 100% dari produknya,sehingga bentuk dukungan pada ekonomi Islam adalah menjadi nasabah utama ekonomi Islam dengan memaklumkan  berbagai keterbatasan atau kendala yang masih ada padanya . Hal lain yang harus dilakukan oleh umat muslim adalah sifat Inklusif terhadap peradaban Barat yang baik,karena hal itui juga dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.Bila kita menafikan peradaban Barat,maka umat Islam terus tertinggal seperti saat ini yang selama berabad-abad meninggalkan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi .Dampaknya adalah umat Islam hanya menjadi konsumen produk Barat saja.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/179565992288590977-6088684502485623224?l=corporategovernanceislam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/feeds/6088684502485623224/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=179565992288590977&amp;postID=6088684502485623224' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default/6088684502485623224'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default/6088684502485623224'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/2008/02/kontribusi-peradaban-islam-di-bidang.html' title='KONTRIBUSI PERADABAN ISLAM DI BIDANG EKONOMI TERHADAP KEMAJUAN PERADABAN BARAT'/><author><name>yulius eka agung seputra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06186705007338036424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_KUnlATqSzCg/SRzSk7gZ7qI/AAAAAAAAAJw/dMdxgV7KA-g/S220/iyus.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-179565992288590977.post-8722323223175645781</id><published>2008-02-22T04:17:00.000-08:00</published><updated>2008-02-22T04:18:40.849-08:00</updated><title type='text'>GOVERNANCE DAIAM BANK ISLAM  by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSI</title><content type='html'>Dalam perbankan Islam, persoalan governance sangat berbeda dengan governance dalam bank konvensional karena perbankan Islam mempunyai kewajiban untuk menaati seperangkat peraturan yang berbeda-beda-yaitu hukum Islam (syariat)--dan pada umumnya mengikuti harapan kaum muslim dengan memberikan modal kemitraan berdasarkan aransemen profit-and-loss-sharing (PLS) atau cara-cara pembiayaan lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Metode profit-and-loss-sharing ini, sebaliknya, menerapkan hubungan-hubungan stakeholder yang berbeda dengan hubungan dalam pola peminjaman dan pemberian pinjaman berbasis bunga. &lt;br /&gt;Gambar 7.2 menunjukkan para stakeholder yang memegang posisi kunci dalam sebuah bank Islmn. Pertama, dan terutama, sebuah organisasi Islam harus melayani Allah dan mengembangkan budaya korporasi yang berbeda. Kedua, menyusul kewajibn ini, bank harus memberikan dan mendesain instrumen-instrumen dan produk-produk keuangan yang dibenarkan syariat. Dalam kedua asfek itulah konsep 'pelayanan' sangat bermanfaat untuk memahami perilaku mereka yang terlibat dalam organisasi. Konsep amanah (trust [kepercayaan] dalam Islam menunjukkan bahwa 'harta adalah milik Allah, dan manusia, secara individu atau kolektif, adalah penjaganya' (Ali, 1999, h. 13). Harta hanya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. &lt;br /&gt;Budaya Korporasi &lt;br /&gt;Hofstede (1994, h. 180) mendefinisikan 'budaya korporasi' atau 'budaya organisasi' sebagai pemrograman pikiran secara' kolektif yang membedakan para anggota satu organisasi dari organisasi lainnya. Budaya korporasi telah dikonseptualisasikan secara mendasar dalam dua cara berbeda (Smircich, 1983; Schreyog, Oechsler dan Wachter, 1995). Ancangan yang pertama menganggap budaya organisasi sebagai bagian dari suatu jumlah yang lebih besar; budaya adalah sesuatu yang dimiliki atau dapat diperoleh suatu organisasi. Di sini budaya dilihat sebagai salah satu dari serangkaian variabel (teknologi, perencanaan, dan seterusnya) yang membentuk sebuah organisasi dan perilaku para anggotanya. Ancangan lainnya menganggap organisasi itu sendiri sebagai suatu budaya. Organisasi disebut sebagai bangunan sosial, sebagai sistem makna-makna dan pola-pola yang digunakan bersama dari wacana simbolis. Budaya organisasi dipahami sebagai suatu bentuk bahasa di mana terdapat semua aksi organisasi. Budaya tidak lagi dianggap sebagai sebuah variabel ekstemal atau variabel yang dipaksakan, ia merupakan basis kehidupan organisasi. Ada dua implikasi dari pandangan kedua ini, yaitu, pertama, budaya organisasi pada dasarnya merupakan sebuah fenomena yang implisit; budaya organisasi merupakan sistem dan makna bersama yang menunjukkan identitas dan definisi dari organisasi itu sendiri. Kedua, budaya organisasi dimiliki bersama-sama, yaitu ia menunjuk kepada orientasi, nilai-nilai, dan sebagainya yang sama-sama dimiliki oleh para anggota organisasi. Oleh karena itu, pengalaman kolektiflah yang membentuk pola pikir dan aksi dari masing-masing anggota. &lt;br /&gt;Mengenai ancangan kedua ini, setiap organisasi, bagaimanapun sifat aktivitasnya, memiliki budayanya sendiri-sendiri yang dibentuk oleh dan merefleksikan budaya masyarakat di mana organisasi dibentuk dan diorganisir. Budaya organisasi dapat dipandang sebagai sebuah pola asumsi-asumsi yang meliputi nilai-nilai, keyakinan, persepsi, norma, simbol, bahasa, ritual, dan mitos yang dimiliki bersama dan digunakan oleh individu-individu dan kelompok untuk bertindak di dalam organisasi dan untuk berhubungan dengan lingkungan eksternal. Budaya tersebut menanamkan perilaku dan ikatan-ikatan yang sesuai, memotivasi para individu, dan mengatur hubungan serta nilai internal. Hasilnya adalah norma dan sikap bersama seperti aturan berpakaian, praktik bisnis, dan sebagainya. &lt;br /&gt;Dipandang dari segi-segi ini, budaya korporasi dari sebuah bank Islam semestinya merupakan budaya di mana nilai-nilai Islam terefleksi dalam segala segi perilaku dari mulai hubungan internal, berurusan dengan para nasabah dan bank-bank lainnya, kebijakan dan prosedur, praktik bisnis, sampai ke pakaian, dekorasi, imej, dan sebagainya sesuai dengan Islam sebagai sebuah jalan hidup yang lengkap. Tujuannya adalah menciptakan suatu moralitas dan spiritualitas kolektif yang, apabila digabungkan dengan produksi barang dan jasa, menopang pertumbuhan dan kemajuan jalan hidup yang islami. Janahi (1995) mengatakan: &lt;br /&gt;Bank Islam memiliki sebuah tanggung jawab besar yang harus dipikul .. , seluruh staf bank dan para nasabah yang berurusan dengan mereka harus direformasi secara islami dan bertindak dalam bingkai formula yang islami, agar setiap orang yang mendatangi sebuah bank Islam mendapat kesan bahwa ia sedang memasuki sebuah tempat suci untuk melakukan ritus agawa, yaitu penggunaan modal dalam aktivitas yang diterima dan diridai Allah Yang Maha Kuas (h. 42) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa kewajiban yang sama pada para karyawan: &lt;br /&gt;Staf di sebuah bank Islam sepanjang hidupnya harus bertingkah laku secara islami, baik dalam bekerja ataupun bersenang-senang (h.28)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, umat Islam juga terkena bebera kewajiban: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaum muslim yang benar-benar meyakini agamanya berkewajiban untuk membuktikan bahwa, melalui usaha mereka dalam menyokong dan membantu bank dan institusi keuangan islam. Sistem ekonomi islam merupakan suatu bagian integral dari islam dan benar-benar cocok untuk segala jaman melalui penghasilan laba yang sah dan halal (h. 29)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Financial Governance (Tata-kelola Keuangan) &lt;br /&gt;Konsep Islam tentang ummah (umat) atau solidaritas di kalangan muslim berkaitan erat dengan konsep amanah (kepercayaan): harta harus diperoleh, digunakan, dan didistribusikan dalam kerangka syariat. Tidak ada orang yang memiliki hak absolut untuk menggunakan hartanya sesuka dia, tapi hanya dapat menggunakannya untuk tujuan-lujuan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. konsep yang sama dan amanah juga memberikan arti bahwa bank-bank Islam bentindak sebagai wakil (wali) para investor yang dananya mereka kelola, dan harus memenuhi segala kewajiban mereka dengan bertanggungjawab dan sungguh-sungguh. &lt;br /&gt;Perbankan bebas-bunga dalam bentuk murninya didasarkan pada konsep syirkah (kemitraan) atau musyarakah, dan mudharabah (bagi-hasil). Sebuah bank Islam dipahami sebagai intermediator keuangan yang menggalang tabungan masyarakat berdasarkan prinsip mudharabah dan menanamkan modal pada pengusaha berdasarkan kemitraan PLS. Aransemen profit-and-loss-sharing dua deret pun berjalan. &lt;br /&gt;Dalam sistem pembiayaan mudharabah, proyek dikelola oleh nasabah dan bukan oleh bank, meskipun bank sama-sama menanggung risiko. Beberapa keputusan penting, seperti perubahan dalam jalur bisnis yang ada dan pembagian laba, harus mengikuti persetujuan bank. Sebagai mitra, bank berhak umuk mengetahui sepenuhnya tentang pembukuan dan catatan, dan dapat melakukan monitoring serta penyeliaan lanjutan. Namun demikian, para direktur dan manajemen perusahaan tetap bebas dalam menyelenggarakan segala urusan perusahaan. &lt;br /&gt;Beberapa restriksi yang sama berlaku pada pembiayaan model musyarakah, kecuali bahwa dalam cantoh ini kerugian ditanggung secara proporsional sampai pada jumlah modal yang. disertakan. Bank Islam menyediakan dana yang dicampur dengan dana perusanaan (dan mungkin dana-dana lainnya). Semua penyedia modal berhak untuk turut serta dalam manajemen proyek, tapi tentu saja tidak diharuskan melakukannya dan pada umumnya bank menyerahkan manajemen kepada mitra. Laba didistribusikan di antara para mitra dengan rasio yang telah ditentukan sebelumnya (yang bisa berbeda dengan rasio kerugian yang ditanggung oleh masing-masing mitra sesuai dengan penyertaan modalnya). &lt;br /&gt;Syarat-syarat ini menjadi ciri modal ekuitas diam (non-voting equity capital) dari modal yang dipinjamkan. Dari sudut pandang pengusaha, lichk perlu ada pembayaran tetap tahunan untuk melunasi utang seperti dalam pemberian modal berbnnga, walaupun permodalan itu tidak menambah risiko perusahaan sebagaimana pada pinjaman lainnya melalui daya-tuas (leverage: pembiayaan dimana rasio utang lebih besar dari modal milik sendiri) yang bertambah. Sebaliknya, dari sudut pandang bank, pendapatan berasal dari laba-mirip sekali dengan dividen-dan bank tidak dapat melakukan tindakan penyitaan atas utang seandainya laba tidak dapat menutupi utang. &lt;br /&gt;Proolem Keagenen (Agency) &lt;br /&gt;Dari sudut pan dang analisis perbankan konvensional, karakreristik pendanaan seperti itu menimbulkan, paling tidak secara potensial, tiga isu insentif. Pertama, tidak adanya kolateral bisa memperparah problem "adverse selection (seleksi yang merugikan). 'Para peminpin yang mengharapkan proyek mereka memberikan manfaat nonmoneter yang tinggi namun laba terealisimya rendah akan memilih sistem pendanaan PLS, sebab mereka akan menikmati pendapatan, total yang tinggi dengan pengorbanan modal yang rendah secara. artifisial' (Sarker, 1999a, h. 9). Kedua, suatu perjanjian mudharabah akan menonjolkan problem moral hazard, karena pihak bank tidak dapat memaksa pengusaha untuk melakukan tindakan dan upaya yang dibutuhkan dalam memaksimumkan pendapatan. Ketiga, dalam perjanjian PLS, selalu ada dorongan pada peminjam untuk membuat laporan yang menyatakan jumlah laba yang kurang dan sebenarnya. Mereka dapat menurunkan laba dengan cara mengambil penghasilan tambahan yang berlebihan atau waktu luang ekstra atau memakai dalih akuntansi' (Sarker, op. cit., h. 9). Sebagaima ditunjukkan oleh dua kutipan di atas, eksistensi dari persoalan keagenan yang potensial seperti itu diakui dalam lingkungan perbankan Islam. &lt;br /&gt;Demikian pula, ada persoalan keagenan pada sisi lain dari persamaan permodalan di mana, tidak seperti pada bank konvensional, harus ditarik suatu perbedaan yang tegas antara rekening lancar (current account) dan rekening investasi (investment account). Saldo rekening lancar merupakan liabilitas (kewajiban) bank yang tidak bersyarat (non-contingent liability) dan harus dibayar bila ditagih. Rekening-rekening investasi berjalan di bawah skema PLS-modal tidak dijamin, dan juga tidak ada. keuntungan yang ditentukan sebelumnya (predetermined return). Para pemegang rekening lancar sama dengan para kreditur biasa. Pemegang rekening investasi mudharabah lebih menyerupai pemegang saham (share holders), paling tidak dalam hal resiko kebangkrutan apabila terjadi kerugian, deposan mudharabah dan pemegang saham Bank sama-sama menanggung kerugian tersebut. Namun, bank (pemegang saham) bisa bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang melanggar perjanjian investasi mudharabah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah, dari perspektif teori intermediasi keuangan standar, persoalan keagenan pasti ada dalam perbankan Islam. Namun sampai taraf tertentu, bank Islam yang memberikan dana PLS dapat belajar dari literatur teori keagenan yang standar dan menggunakan berbagai macam sistem insentif. Di antara teknik-teknik yang dikemukakan dalam literatur ini, yang bertujuan untuk meluruskan perilaku agen demi kepentingan prinsipal (pemodal), adalah gagasan pemberian gaji yang dikaitkan dengan laba atau opsi-opsi saham. Dengan cara yang sangat mirip, sebuah bank Islam dapat memakai 'mekanisme insentif khusus seperti memberikan sahan dalam kepemilikan, menghubungkan pemindahan kepemilikan melalui pemberian saham bonus berdasarkan kinerja, menyusun skema cadangan untuk membujuk [orang-orang] agar mau memegang saham dan provisi perusahaan sebagai pembayaran laba yang berkaitan dengan pernyataan laba, dan sebagainya' (Sarker, 1999a, h. 10). &lt;br /&gt;Namun, hisa saja mempertimbangkan berbagai kepentingan yang sedang dipertemukan melalui cara-cara yang sangat berbeda. Sebagaimana dikatakan Arrow (1974), 'kepercayaan (trust) adalah minyak pelumas yang penting dari sebuah sistem sosial. Kepercayaan sangatlah berdayaguna; ia mencegah banyak sekali kesulitan untuk mencapai taraf ketergantungan yang wajar pada ucapan orang lain' (h. 23). Yang disebut Arrow sebagai 'institusi yang tidak kelihatan' (invisible institutions) dari etika dan moralitas mempakan hal penting untuk mengurangi biaya keagenan dan biaya transaksi secara lebih umum. Proses governance itu sendiri dapat dilihat sebagai suatu mekanisme untuk menamhah kepercayaan (trust), dan signifikansi serta imbalan yang dikaitkan pada hasil-hasil kerjasama bisa membujuk sang agen untuk bertindak jujur dan berdasar. Salah satu dari untaian 'teori pelayanan' meliputi peran budaya korporasi dalam mendatangkan respon yang pas melalui struktur-struktur yang lebih mendorong kerjasama ketimbang paksaan dan kontrol. Mereka yang memihak kepada misi, visi, dan tujuan organisasi kemungkinan besar bertindak sebagai pelayan dan penjaga. Begitulah sesungguhnya keadaan di mana sifat khusus dari governance structures bank Islam mulai diterapkan. &lt;br /&gt;Governance Structures &lt;br /&gt;Ketika mengkaji governance structure, maka ada gunanya memulai dengan perbedaan menurut Gambar 7.1 antara proses regulasi internal dan proses regulasi eksternal. Proses regulasi eksteral mencakup fungsi audit eksternal disertai dengan syarat-syarat pelaporan terkait menurut undang-undang perusahaan dan aturan-aturan praktik akuntansi yang terbaik, dan juga aksi-aksi para pemegang saham serta peran Bursa Saham. Regulasi internal meliputi segala aktivitas dan fungsi para dewan direktur. direktur non-eksekutif, komite audit, dan audit internal. Semua ini harus dilengkapi dengan sistem kontrol internal yang bertujuan untuk memastikan keterpercayaan dari laporan keuangan, kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan, disertai dengan efisiensi operasi. &lt;br /&gt;Semua struktur tersebut ditunjukkan dalam Gamba, 7.3, disertai beberapa tambanan yang sangat penting untuk sebuah bank Islam yang berkaitan dengan proses penyeliaan syariat. Bank-bank Islam mengerahkan para sarjana hukum Islam yang ulung, biasanya sebagai penasihat atau konsultan, untuk memastikan bahwa kebijakan dan aktivitas sehari-hari bank sesuai dengan syariat. Di beberapa bank, seperti Jordan Islamic Bank, hanya ada satu Konsultan agama. Di beberapa bank lainnya, seperti Faisal Islamic Bank of Egypt, para penasihat membentuk Dewan Penyelia (sejenis struktur Dewan dua-deret di Jerman, meskipun komposisi dan tujuannya tentu saja berbeda) &lt;br /&gt;Jadi, yang pokok dalam kerangka corporate governance untuk sebuah bank Islam adalah Dewan Penyelia Syariat (DPS) dan kontlol-kontrol internal yang mendukungnya. DPS penting karena dua alasan. Pertama, mereka yang berurusan dengan sebuah bank Islam memerlukan jaminan bahwa bank itu melakukan transaksi sesuai dengan hukum Islam. Seandainya DPS melaporkan bahwa manajemen bank telah melanggar syariat, maka bank tersebut akan cepat kehilangan kepercayaan dari mayoritas investor dan nasabahnya. Kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa prinsip-prinsip agama Ishm yang tegas akan bertindak sebagai imbangan terhadap problem-problem insentif yang telah diuraikan sebelumnya (Haque dan Mirakhor, 1986). Kaum muslim meyakini alam akhirat, di mana kejujuran akan mendapat pahala dan ketidakjujuran akan mendapat siksa. Keanggotaan ummah (umat) menciptakan hak dan kewajiban. Solidaritas merupakan basis dari tatanan sosial Islam dengan dalih bahwa aturan moral Islam akan mencegah kaum muslim dari perilaku yang secara etis tidak baik, sehingga meminimalkan biaya transaksi yang muncul dari isu-isu insentif. Sebenarnya, ideologi keagamaan Islam itu sendiri benindak sebagai mekanisme insentif untuk mengurangi inefisiensi yang diakibatkan oleh informasi yang asimetris dan resiko moral. &lt;br /&gt;Perbankan Islan. memiliki keunggulan intrinsik dalam hal [etika] ini karena Islam, melalui syariatnya, mendorong dan mengharuskan kalangan industri untuk terlibat dalam [dan memudahkan] perdagangan yang bertanggungjawab secara sosial, moral, dan etika. Yang lebih penting dipandang dari sudut perkembangan-perkembangan ini adalah bahwa para praktisi perbankan Islam sekarang bersikap lebih proaklif dalam memajukan perilaku praktik yang beretika. (Ayoub-Bey, 1999, h. 14) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal semacam itu memang merupakan dasar keeerhasilan dari metode operasi pemberian kredit yang islam, dan pada bagian berikutnya kita akan membahas persoalan tersebut dalam praktik perbankan Islam&lt;br /&gt;FINANCIAL GOVERNANCE DI BAHRAIN &lt;br /&gt;Dalam bagian ini kita menganalisis operasi-operasi dari liga bank Islam di Bahrain. Kasus lainnya berkenaan dengan bank-bank yang beroperasi dalam sistem keuangan nasional, Mesir, Malaysia, Bangladesh, dan Jordania. Bahrain memiliki jenis perekonomian dan pasar uang yang sangat berbeda, dan tahap perkembangan yang sangat berbeda pula. Secara keseluruhan, Bahrain dengan jumlah penduduk hanya 538.085 jiwa-memiliki 19 bank komersial penuh, 7 berpusat di Bahrain dan sisanya merupakan cabang dan bank-bank asing. Ada 47 bank lepas pantai yang mengoperasikan unit-unit perbankan lepas pantai (offshore banking units [OBU]), bersama-sama dengan 23 bank invetasi yang diizinkan untuk melaksanakan bisnis investasi. Ditambah 40 kantor perwakilan, 5 broker pasar uang, 27 money changer berizin, 15 perusahaan asuransi dan dua bank khusus, sehingga jelas bahwa Bahrain memiliki sistem keuangan yang besar dan sangat internasional. Operasi-operasi bank Islam dalam lingkungan yang sangat berbeda ini menawarkan sesuatu yang bertentangan dengan analisis awal. &lt;br /&gt;Bank-bank Islam di Bahrain &lt;br /&gt;Negara ini telah membangun dirinya tidak hanya sebagai pusat berbagai aktivitas keuangan dan perbankan komersial konvensional berskala regional dan internasional yang terkemuka, tapi juga pusat operasi-operasi perbankan Islam. Sekarang ia menjadi tuan rumah untuk lebih dari 30 institusi keuangan Islam yang hergerak dalam berbagai aktivitas yang berbeda-beda termasuk bank komersial, bank investasi, bank lepas pantai, manajemen dana, dan asuransi Islam. Tambahan yang menarik adalah Citi Islamic Investment Bank, yang dijadikan badan hukum pada 1996 di Bahrain, sebagai anak perusahaan yang sepenulmya dimiliki oleh Citicorp. Ini adalah bank Islam pertama yang didirikan oleh sebuah bank internasional utama sebagai anak perusahaan yang diresmikan pemakaiannya dan dimodali secara terpisah. &lt;br /&gt;Bahrain juga ingin menjadi pusat perbankan dan keuangan global yang utama (Algaoud dan Lew:s, 1997). Ia telah mampu menarik bank-bank dalam jumlah yang relatif besar ke pantai-pantainya disebabkan oleh posisi geografisnya yang strategis di jantung wilayah Teluk. Di samping itu, Bahrain memiliki infrastruktur yang sudah maju seperti fasilitas-fasilitas komunikasinya yang canggih, disertai adanya berbagai layanan pendukung dan kemampuan profesional yang melengkapi negara ini dengan lingkungan perbankan yang kondusif. Semua karakteristik ini menjadikan Bahrain sangat memenuhi syarat untuk menjadi markas bank-bank Islam png menyenangkan, karena ia dapat menyediakan banyak sekali sumberdaya dan fasilitas. Bahrain sudah menjadi tuan rumah Organisasi Akunting dan Auditing untuk Institusi-Institusi Keuangan Islam, yang didirikan sebagai sebuah badan swasta di Bahrain pada 1991. Selain itu, Bahrain Institute of Banking dan Financial Studies memberikan kursus-kursus pelatihan perbankan Islam. &lt;br /&gt;Bank-bank yang dipilih untuk studi kasus adalah dua institusi Islam di Bahrain yang memiliki izin perbankan komersial, Bahrain Islamic Bank (BIB) dan Faisal Islamic Bank of Bahrain (FIBB), bersama dengan sebuah bank investasi Islam, al-Baraka Islamic Investment oank (AIIB). Tiga bank ini menawarkan hal yang berbeda. BIB didirikan pada 1979 sebagai perseroan Terbatas bank Islam pertama di Bahrain dan bank serupa ketiga di wilayah Teluk. &lt;br /&gt;Dua bank lainnya adalah anak perusahaan dari dua holding company Islam yang besar-group DMI dan group al-Baraka. Diresmikan pada 1982, FIBB adalah salah satu anak cabang pertama dari grup DMI, sementara DMI sendiri didirikan pada 1981 dan mengoperasikan suatu jaringan ekslensif dari anak-anak perusahaan dan perusahaan-perusahaan terkait yang tersebar di seluruh dunia. FIBS sekarang memegang izin perbankan komersial penuh, dan merupakan satu-satunya bank Islam yang beroperasi di luar negeri, serta mempunyai anak perusahaan di Karachi dan 11 cabang di Pakistan. Merger antara FIBB dengan Islamic Investment Company of the Gulf (Bahrain), perusahaan sejenis dari grup DMI, pada tahun 2000 membentuk Shamil Bank of Bahrain (Islamic Bankers). Holding company Islam lainnya grup al-Baraka-didirikan pada 1983 dan anak perusahaannya, AIIB, diberi izin sebagai bank investasi Islam lepas panlai di Bahrain. &lt;br /&gt;Dua paket survei tertulis dan beberapa wawancara tersusun lanjutan yang mendalam diadakan dengan pihak manajemen senior pada beberapa institusi itu: satu pada September 1996 dan satu lagi pada Maret 1997. Faket pertama memfokuskan pada operasli-operasi keuangan bank pada umumnya dan pelayanan keuangan mereka, dan dilengkapi dengan informasi data keuangan serta neraca. Paket kuesioner dan wawancara kedua khusus memfokuskan pada sifat dasar penyeliaan syariat, dan kebijakan-kebijakan terkait yang berhubungan, di masing-masing bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operasi Keuangan &lt;br /&gt;Operasi keuangan bank membentuk sifat dasar dari hubungan-hubuugan stake holder. Kita telah mengetahui, misalnya, bahwa aransemen kontrak dan persyaratan kepenjagaan (custodianship) berbeda antara rekening lancar dan rekening investasi mudharabah, di mana bank bertindak sebagai wakil bagi para investor yan.g dananya mereka kelola. Pada satu ekstrem, bank Islam mungkin dapat menaikkan dana dengan sepenuhnya menerapkan model mudharabah terbuka perorangan untuk para deposan, lalu menyalurkan sumberdaya-sumberdaya ini ke musyarakah dan mudharabah dengan para pengusaha-sistem PLS dua-deret. Pada ekstrem lainnya, institusi Islam dalam segala hal nampak seperti sebuah bank konvensional, yang menginvestasikan deposito tabungan, katakanlah, dalam pembiayaan jenis-leasing. Faktor resiko akan sangat berbeda sekali di antara kedua situasi itu. Sebenarnya, sebagaimana akan kita lihat, cangkokan langsung dari dua posisi yang berlawanan ini sedikit banyaknya nampak seperti sudah menjadi norma. &lt;br /&gt;Tabel 7.1-7.3 membandingkan beberapa aspek operasi bank-bank. Tabel pertama menunjukkan perbandingan dari tiga bank dalam hal aset, operasi pendanaan islami, likuiditas, deposito, dana pemegang saham, pendapatan, dan laba. Investment account (rekening investasi) diperlakukan secara berbeda dalam akuntansi bank, dan tabel pun disusun menurut ancangan-ancangan yang berbeda ini. BIB meliputi mudharabah investment account (rekening investasi mudharabah) dan current account (rekening lancar) (demand deposits, cheque a ccounts, savings accounts), sementara FIBB berpendapat bahwa sifat fidusier dari rekening-rekening ini menjadikan mereka sama dengan porto folio investasi pribadi dan karenanya mereka tetap terpisah dari modal milik bank, current account, dan unsur-unsur non-fidusier lainnya. &lt;br /&gt;AIIB mengambil jalan tengah di antara dua posisi ini dan membagi mudharabah investment account ke dalam dua kategori. Join investment account (rekening investasi gabungan) dimasukkan ke dalam neraca bersama dengan current account, sementara specific mudharabah investment account (rekening investasi mudharabah khusus) diperlakukan sebagai ‘dana dalam manajemen’ dan diletakkan bersama commitment liability (kewajiban komitmen) dan contingent liability (kewajiban bersyarat). Hasil wawancara mengungkapkan bahwa dana-dana dalam kategori pertama dan laba hasil investasi digabungkan, dan rasio bagi-hasil yang diterapkan untuk menghitung laba diatur berdasarkan ketentuan ketentuan investasi dalam dana gabungan. Sebaliknya, specific investment account (rekening investasi khusus) diinvestasikan sepenuhnya dalam bisnis-bisnis atau transaksi-transaksi investasi khusus, dan jumlah minimum untuk membuka rekening semacam itu sekarang ini&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/179565992288590977-8722323223175645781?l=corporategovernanceislam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/feeds/8722323223175645781/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=179565992288590977&amp;postID=8722323223175645781' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default/8722323223175645781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default/8722323223175645781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/2008/02/governance-daiam-bank-islam-by-yulius.html' title='GOVERNANCE DAIAM BANK ISLAM  by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSI'/><author><name>yulius eka agung seputra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06186705007338036424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_KUnlATqSzCg/SRzSk7gZ7qI/AAAAAAAAAJw/dMdxgV7KA-g/S220/iyus.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-179565992288590977.post-4934437413770836180</id><published>2008-02-22T04:16:00.000-08:00</published><updated>2008-02-22T04:17:24.573-08:00</updated><title type='text'>CORPORATE GOVERNANCE DALAM ISLAM by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSI</title><content type='html'>PENGANTAR &lt;br /&gt;Bab-bab sebelumnya telah menguji seluruh aktivitas pengumpulan deposito dan pemberian kredit yang dilakukan oleh bank-bank Islam, yang dilengkapi dengan beberapa studi kasus operasi bank Islam di Iran, Sudan, Mesir, Malaysia, Bangladesh, Jordania, dan Australia. Bab ini menyampaikan sebuah kajian tentang tiga bank di Bahrain, tetapi dalam konteks literatur tentang corporate governance (tata-kelola perusahaan). &lt;br /&gt;Dari sudut pandang corporate governance, perbankan Islam menunjukkan sejumlah segi yang menarik karena aransemen partisipasi ekuitas, risiko, dan profit-and-loss-sharing menjadi basis pembiayaan (pemberian kredit) yang islami. Semua aransemen memiliki satu aspek penting, dalam arti bahwa mereka harus merupakan transaksi yang riil dan bukan transaksi keuangan semata-mata, dan semua pihak yang mengadakan kontrak harus sama-sama menanggung risiko dari transaksi itu dengan memakai aran semen profit-and-loss-sharing. &lt;br /&gt;Aransemen-aransemen keuangan ini menunjukkan tingkat keterlibatan yang sangat berbeda dengan dan sebagai akibat wajarnya menunjukkan governance structure yang berbeda dengan-model konvensional karena para deposan mempertaruhkan uangnya langsung dalam investasi dan partisipasi ekuitas bank. Selain itu, bank Islam menjalani saru lapis kontrol lainnya yang harus dilaksanakan karena investasi dan pendanaan harus benar-benar sesuai dengan syariat dan memenuhi harapan kaum muslim. Untuk tujuan ini bank-bank Islam mempekerjakan Penasihat dan atau. Ban Keagamaan sendiri. &lt;br /&gt;Pengkajian kita mengenai isu-isu ini dimulai dengan sebuah uraian tentang corporate governance dan governance dalam perbankan konvensional. Bab ini kemudian membandingkan model perbankan dan keuangan Islam serta implikasinya terhaciap governance structure dalam posisi di bawah perbankan konvensional. Selanjutnya, dengan menggunakan bukti-bukti hasil wawancara dan survei, bab ini membicarakan governance structures dan peran sistem pengawasan keagamaan dalam operasi-operasi bank Islam yang sesungguhnya. Studi ini memfokuskan pada Bahrain, yakni negara yang memiliki jumlah terbanyak bank Islam dan institusi keuangan lainnya yang beroperasi berdampingan dengan institusi-institusi perbankan konvensional.&lt;br /&gt;CORPORATE GOVERNANCE &lt;br /&gt;Sejak Berle dan Means (933) menggolongkan korporasi (perseroan) modern sebagai institusi yang memisahkan kepemilikan (ownership) dari kontrol, pertanyaan tentang bagaimana mensejajarkan kepentingan-kepentingan para pemilik, manajer, dan stakeholders (pihak-pihak yang punya kepentingan dalam perusahaan) lainnya dalam entitas korporasi telah menjadi isu yang aktif. meskipun ungkapan “corporate governance” tidak digunakan relatif hingga belakangan ini. Cadbury Committee (1992) mendefinisikan corporate governance sebagai sistem yang “mengarahkan dan mengontrol” perusahaan. Secara formal, “corporate governance” dapat didefinisikan sebagai sistem hak, proses, dan kontrol secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan semua stakeholders’ (Lannoo, 1995). &lt;br /&gt;Definisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai siapakah mereka yang mempunyai kepentingan dalam sebuah korporasi. Menurut literatur tentang corporate govemance, kelompok-kelompok yang terlibat ",dalan mulai dari para pemegang saham serta para Dewan Dtrektur, pada satu ujang spectrum, sampai semua entitas yang memfunyai kepentingan dalam perusahaan, pada ujung spektrum lainnya (Blair, 1995; Gelauff dan den Bcoeder, 1997). Entitas-entitas ini bisa meliputi pemilik, manajer, karyawan, konsumen, pemasok, dan pesaing. Kadang-kadang, ungkapan 'work governance' (tata-kelola kerja) digunakan untuk menjelaskan hubungan antara manajemen dan pekerja, sementara 'contractual governance' (tata-kelola perjanjian) meliputi hubungan antara perusahaan yang mensuplai dan perusahaan yang disuplai dengan mengarahkan ungkapan 'corporate governance' secara lebih sempit kepada hubungan antara mereka yang menyuplai modal serta pinjaman dana kepada perusahaan dengan manjemennya-yaitu, kepada apa yang orang laia (termasuk kami sendiri) cenderung menyebutnya sebagai 'financial governance' (tata-kelola keuangan). Namun, berdasarkan pandanga yang lebih luas, corporate governance meliputi struktur financial governance, contractual governance, dan work governance. &lt;br /&gt;Namun, bagaimanapun, kita sedang membicarakan aransemen dan hubungan institusional melalui mana perusahaan-perusahaan dan institusi-institusi diarahkan dan dikontrol. Menurut paradigma yang dominan dari teori keagenan (agency theory), governance structure itu dibutuhbn karena kepentingan para pemodal dan agen (wakil) berbeda. Hart (1995) misalnya, berpendapat bahwa governance structure muncul bilamana ada problem keagenan yang mungkin sekali terjadi, atau konfik kepentingan, antara para stakeholders yang tidak dapat diselesaikan melalui aransemen kontrak beberapa tindakan masa akan datang belum (dan mungkin tidak dapat) ditentukan dalam kontrak awal. Potensi munculnya problem disebabkan oleh proses pendelegasian yang merupakan ciri dari kepemilikan tidak langsung atas aset-aset produktif yang riil (Lewis, 1990). Meskipun para pemilik (owners) mungkin lebih suka untuk mengelola perusahaan mereka sendiri, namun hal itu tidak mungkin karena persyaratan modal dari korporasi besar mengharuskan ekuitas dan dana-dana lainnya dikumpulkan dari sejumlah besar investor. Jadi koperasi modern mempunyai banyak pemilik. dan ada pemisahan antara kepemilikan dengan kontrol manajerial atas aset-aset perusahaan. Pemisahan ini memungkinkan terjadinya penyebaran resiko kepada sekelompok besar pemegang saham. ketika menarik modal ekuitas, dan memfasilitasi penggajian para manajer  profesional yang memiliki lebih banyak informasi dan keahlian mengenai persoalan-perscalan manajemen dibandingkan para pemilik harta perusahaan. Tetapi, mungkin saja manajemen menanam investasi terlalu banyak daiam proyek-proyek yang memerlukan sedikit upaya manajerial atau dalam proyek-proyek yang menaikkan gaji, kekuasaan, dan status. Bagian utama dari corporate governance, karenanya, berkaitan dengan rancangan checks and balances alas perilaku manajemen. &lt;br /&gt;Akan tetapi, corporate governance tidak hanya tentang bagaimana mendesain mekanisme kontrol dan memecahkan konfik-konflik pemodal-agen seraya terus mengawasi perilaku oportamistik agen yang mementingkan dirinya sendiri. Aransemen corporate governance bisa juga digunakan untuk membangun kepercayaan, mendatangkan kerja sama, dan menciptakan visi bersama di antara mereka yang terlibat dalam perusahaan yang bisa mencegah timbulnya problem-problem keagenan. Hasilnya mungkin akan kelihatan terutama. apabila governance structure dapat membangun seperangkat nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan sikap moral yang sama dan sudah ada sebelumnya yang menjadi ikatan bersama bagi mereka yang terlibat dengan organisasi, sebagaimana yang diajarkan agama. Kontras yang muncul di sini adalah antara agency theory (teori keagenan), yang menganggap para manajer dan karyawan sebagai wakil-wakil yang kepentingannya bisa berbeda dengan kepentingan para pemodal mereka, dan stewardship theory (teori kepelayanan), yang memandang mereka sebagai pelayan yang dapat dimotivasi untuk bertindak menurut kepentingan terbaik para pemilik modal dalam spirit kemitraan demi kebaikan perusahaan (Davis, Schoorman dan Donaldson, 1997). &lt;br /&gt;lsu-isu tentang stewardship dan kontrol berlaku tidak hanya bagi mereka yang memasok modal, karena kelompok pihak-pihak yang berkepentingan atau ‘para stakeholders' secara keseluruhan, sampai taraf tertentu, dipengaruhi oleh kinerja ekonomi perusahaan. Seberapa luas kiranya mandat ini diberikan, diilustrasikan dalam Gambar 7.1. Gambar ini membedakan pertama-tama antara governance structure yang memiliki fokus internal (lingkaran dalam) dan governance structure yang berkarakter eksternal (lingkaran-lingkaran luar). Di dalam lingkaran luar, pembedaan lebih lanjut dapat dibuat antara hubungan formal dan hubungan informal. Hubungan informal menyangkut hubungan antara perusahaan dan industri serta masyarakat pada umumnya, sementara hubungan formal berasal dari aransemen hukum dan kontrak. Termasuk ke dalamnya, yang menyangkut organisasi keuangan, adalah syarat kehati-hatian yang dibebankan oleh badan-badan penydia keuangan. Perbedaan selanjutnya dapat dibuat antara para stakeholders langsung (yakni, para pemegang saham (shareholders), karyawan dan mereka yang mempunyai hubungan kontrak) sebagai lawan dari stakeholders tidak langsung (dengan kata lain, semua pihak lain yang terlibat). Pada akhirnya, perlu dicatat bahwa di samping undang-undang dan kontrak, peraturan, adat istiadat, norma-norma perilaku sosial, dan etika juga sangat berpengaruh. Sebenarnya, corporate governance dalam arti luas ini tersimpan di dalam seluruh kerangka yang meliputi identitas budaya masyarakat atau kelompok. Fakta ini menjadi jelas apabila kita membahas struktur-struktur perbankan. Tapi pertama-tama kita meninjau dulu bank konvensional. : &lt;br /&gt;GOVERNANCE DALAM BANK KONVENSIONAL &lt;br /&gt;Paling tidak ada empat kelompok stakeholder langsung yang dapat diidentifikasi dalam sebuah bank: &lt;br /&gt;· pemegang saham/pemilik utang yang disubordinasi &lt;br /&gt;· deposan/kreditur &lt;br /&gt;· manajemen &lt;br /&gt;· agen-agen asuransi pemerintah/badan-badan penyelia &lt;br /&gt;Karena raison detre dari sebuah bank adalah adanya informasi yang heterogen dan mahal dalam transaksi keuangan, maka hampir tidak rnengherankan kalau problem keagenan dalam perbankan adalah penting. Problem keagenan dapat muncul apabila kontrol atas surnberdaya didelegasikan oleh satu pihak (pemodal) kepada pihak lain (wakil) , tetapi kepentingan mereka tidak sama dan pihak pemodal tidak dapat menilai secara akurat aksi-aksi sang agen dan tidak dapat mengadakan kontrol terhadap mereka. Inforrnasi yang secara rutin diberikan oleh bank sebagai bagian dari aktivitas bisnis mereka tidak dengan mudah dapat diperoleh oleh pihakpihak yang mempunyai kepentingan dalam bisnis perbankan, sedangkan kerahasiaan nasabah mencegah terjadinya penyebaran banyak informasi mengenai keputusan-keputusan pemberian pinjaman dan perkara-perkara lainnya. Sebagaimana kita ketahui dalam Bab 4, bank-bank bisa menjadi 'monitor yang didelegasikan', menurut deskripsi dari Diamond (1984), tapi siapa yang memonitor pelaku monitoring? &lt;br /&gt;Potensi konflik keagenan yang melibatkan para deposan dan pemegang saham serta pemerintah dan pemegang saham telah menjadi persoalan yang paling banyak dikaji. Konflik antara deposan dan pemegang saham mencerminkan konflik yang khas antara pemilik utang dan pemegang saham, yang telah dikaji secara ekstensif. Menurut Smith dan Warner (1979), para pemegang saham napat mengambil keputusan seperti pembayaran deviden yang sangat tinggi. solvabilitas (pencairan klaim) yang meningkat, aktivitas (substitusi aset) beresiko tinggi yang mengalihkan kekayaan dari pemegang obligasi (bondholder) kepada mereka sendiri. Jika para deposan curiga hal ini terjadi, mereka dapat memberi pelajaran kepada para pemegang saham dengan menarik sumberdaya, tetapi dengan resiko terjadinya 'bank runs' yang muncul sebagai respon ekonomi yang rasional (Diamond dan Dybvig, 1983). Daiam hat ini, pemerintah bisa melangkah masuk untuk memberikan perlindungan kepada deposan dengan cara apa pun. Asuransi deposito yang eksplisit merupakan salah satu ancangan, sedangkan jaminan deposito yang eksplisit atau implisit merupakan ancangan lainnya. &lt;br /&gt;Bagaimanapun, dana-dana publik dimasukkan dan, dengan demikian, ada inse&lt;br /&gt;ntif bagi para pemilik bank untuk menanggung risiko lebih besar atas dana-dana yang dipinjam, Yang aman karena mengetahui bahwa saldo para deposan tidak dipertaruhkan. Untuk mengurangi insentif ini para ahli membatasi bidang aktivitas (untuk membatasi risiko organisasi), menghubungkan premi asuransi deposito dengan risiko, dan mengaitkan syarat kecukupan modal (capital adequacy requirement) dengan risiko bisnis-jadi menjalankan semacam unsur bagi-hasil antara pemerintah dan pemilik. &lt;br /&gt;Meskipun isu-isu keagenan biasanya dibicarakan dalam konteks keagenan asuransi deposito para deposan danlatau pemerintah visa-visa para pemegang saham bank, isu-isu tersebut juga kemungkinan muncul dalam kasus manajemen dan pemegang saham. Slelanjutnya, bisa jadi terdapat banyak kepentingan yang tumpangtindih di antara kelompok yang berbeda-beda inforrnasi yang diperoleh dan penyeliaan yang seksama dapat digunakan oleh para pemegang saham untuk memonitor perilaku manajemen dengan lebih baik; monitoring pemegang saham yang ditingkatkan bisa menggantikan monitoring pemerintah. Sebenamya, posisi dalam perbankan bahkan lebih njlimet daripada yang dibayangkan karena di samping para pemegang saham, manajer, kreditur (deposan), dan pemerintah ada kelompok pemegang saham lain-bank-bank lain. Ketika satu bank meminjamkan kepada bank lainnya, pinjaman ini secara efektif menambahkan modalnya sendiri kepada pokok modal bank lain untuk mendukung aktivitas bank tersebut dan, sampai taraf itu, sama-sama menanggung risiko (Lewis, 1991).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/179565992288590977-4934437413770836180?l=corporategovernanceislam.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/feeds/4934437413770836180/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=179565992288590977&amp;postID=4934437413770836180' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default/4934437413770836180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/179565992288590977/posts/default/4934437413770836180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://corporategovernanceislam.blogspot.com/2008/02/corporate-governance-dalam-islam-by.html' title='CORPORATE GOVERNANCE DALAM ISLAM by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSI'/><author><name>yulius eka agung seputra</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06186705007338036424</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_KUnlATqSzCg/SRzSk7gZ7qI/AAAAAAAAAJw/dMdxgV7KA-g/S220/iyus.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
